Libur akhir pekan kemarin saya mengajak keponakan untuk nge-trip ke Kuala Lumpur dan ini untuk pertama kalinya saya liburan bersama keponakan ke LN tanpa didampingi orang tua kandung mereka.
Lalu, apa sajakah dokumen yang harus kita lengkapi jika membawa keponakan (atau mungkin cucu karna kemarin ada juga traveller yang bawa cucunya) ke LN tanpa didampingi orang tua mereka?
Pertama, yang pasti paspor keponakan harus kudu wajib dibawa :D
Kedua, surat pernyataan dari kedua orang tua bahwa mereka mengizinkan kita sebagai wali dari si anak dan akan bertanggungjawab penuh terhadap si anak. Pihak imigrasi menyarankan surat ini dibuat beberapa rangkap sesuai jumlah negara yang akan kita kunjungi.
Ketiga, tiket kembali ke Indonesia. Ini untuk memastikan bahwa kita benar-benar liburan, berobat atau keperluan lain yang memang batas waktunya jelas, bukan mau bawa kabur si anak.
Berikut contoh Surat Pernyataan untuk membawa keponakan ke LN tanpa didampingi orang tua mereka:
------
We, undersigned,
Name: (nama ayah)
Passport/ID No:
Address:
Contact info:
Name: (nama ibu)
Passport/ID No:
Address:
Contact info:
Parents of:
Name: (nama anak)
Passport No:
Hereby inform that we have given our consent to:
Name: (nama wali)
Passport No:
Address:
Relationship:
To act as a legal guardian, bring the said child for a holiday visit to (nama negara) from (tanggal pergi) to (tanggal pulang) and be responsible for the well-being of the child during the visit. We hereby also inform that we will bear all legal responsibility pertaining to this child and that this consent is given willingly without duress.
Thus this consent letter is written for immigration clearance purpose.
Signed,
(Tanda tangan kedua orang tua di atas materai)
------
Note:
- Lampirkan juga fotocopy KTP kedua orang tua.
- Untuk jaga-jaga, saya kemarin juga membawa Kartu Keluarga asli sy dan Kartu Keluarga asli orang tua keponakan karna disitu tertera hubungan kekerabatan saya dan orang tua keponakan (adik saya).
- Menurut rekans traveller lainnya, surat pernyataan seperti ini hanya berlaku untuk negara-negara tetangga dekat Indonesia dan negara bebas visa lainnya. Belum pernah dicoba untuk selain itu. Silahkan share jika punya pengalaman lain.
Semoga bermanfaat 😚
waah..infonya berguna bgt..
BalasHapuskebetulan pengen banget ngajak keponakan ke LN, tp krn kakak saya td bs ikut menemani jdnya sering kebingungan gmn perginya.
mau tanya apa waktu di imigrasi LN apa dipersulit ?
nggak perlu bawa paspor orangtua ya???
BalasHapusKalau walinya cuma ngantar sedangkan pulangya si anak sendiri gmna yh ?
BalasHapuskalau pernah ada yang punya pengalaman tolong di share, karena saya sedang studi di UK dan minta Ibu saya bersama anak saya usia 5 tahun untuk berwisata ke UK sekalian mengunjungi saya. Apakah bisa menggunakan surat kuasa mengingat ayahnya sulit untuk cuti dan saya juga masih studi.
BalasHapusinformasi yang sangat membantu kak
BalasHapusEMI